PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 63
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan pengelolaan perlengkapan Direktorat Jenderal.
