PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 64
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
(1) Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan. (2) Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
