PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 62
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
Bagian Umum dan Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan b. kelompok jabatan fungsional.
