PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan, urusan tata usaha dan protokol, pembinaan dan pengelolaan tata persuratan dan kearsipan, serta layanan pengadaan barang dan jasa Kementerian.
