PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi
keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
