PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Umum dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan Kementerian; b. pelaksanaan urusan tata usaha dan keprotokolan Kementerian; c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan d. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengelolaan tata persuratan dan kearsipan Kementerian; dan e. pelaksanaan urusan pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran Kementerian.
