PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 301
BAB 14 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antar-unit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
