PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 302
BAB 14 — TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan
masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
