Pasal 300
BAB 13 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 dapat ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama masing-masing. (2) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (3) Koordinator pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah pejabat fungsional jenjang ahli madya sesuai dengan bidang keahliannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.
