Pasal 297
BAB 12 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf a mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan dan kemasyarakatan. (2) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf b mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan ekonomi local. (3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf c mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan wilayah. (4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf d mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar- lembaga. (5) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf e mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan reformasi birokrasi.
