PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 296
BAB 12 — STAF AHLI
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan; b. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal; c. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah; d. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga; dan e. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
