PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 298
BAB 13 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan fungsional ditetapkan pada Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk kelompok jabatan fungsional rumpun jabatan ketentuan peraturan perundang-undangan.
