PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 137
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 mempunyai tugas melakukan
urusan rumah tangga dan pengelolaan perlengkapan Direktorat Jenderal.
