PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 136
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Susunan organisasi Bagian Umum dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan b. kelompok jabatan fungsional.
