PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 138
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
(1) Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal. (2) Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
