PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 133
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Sekretariat Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal terdiri atas: a. Bagian Umum dan Rumah Tangga; dan b. kelompok jabatan fungsional.
