PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 134
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Bagian Umum dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.
