Pasal 132
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Sekretariat Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal; b. koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; d. pengelolaan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal; e. koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.
