PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan dukungan manajemen kinerja, penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan program kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan Kementerian.
