PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama; b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Biro Kepegawaian dan Organisasi; d. Biro Hubungan Masyarakat; e. Biro Hukum; dan f. Biro Umum dan Layanan Pengadaan.
