PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan manajemen kinerja Kementerian; b. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyusunan program dan anggaran Kementerian; c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan program kerja sama Kementerian; d. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan evaluasi dan pelaporan Kementerian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
