Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENYESUAIAN
Penyesuaian kedalam Jabatan Fungsional PSM pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional PSM yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional PSM dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas, yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional PSM yang akan diduduki; dan d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
