PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan
jumlah PNS yang pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional PSM dalam organisasi. (2) Untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional PSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyusun formasi kebutuhan Jabatan Fungsional PSM melalui e-formasi yang tersedia di instansi masing-masing. (3) Formasi kebutuhan Jabatan Fungsional PSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
