PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional PSM melalui Penyesuaian dilakukan untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PSM Kategori Keahlian jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. (2) Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang belum mempunyai Pejabat Fungsional PSM Kategori Keahlian jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya atau sudah mempunyai PSM Kategori Keahlian jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya tetapi jumlahnya belum mencukupi dapat melakukan Penyesuaian.
