Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PENYESUAIAN
PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional PSM Kategori Keahlian melalui Penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah sarjana strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV)/sederajat yang telah diakui oleh instansi yang berwenang; b. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari Jabatan Fungsional yang akan diduduki; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat paling singkat 2 (dua) tahun secara berturut-turut atau akumulasi; d. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Penyesuaian di bidang Jabatan Fungsional PSM yang akan diduduki; e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan f. berusia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional PSM jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional PSM jenjang Ahli Madya.
