Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Instansi Pengusul melaksanakan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PSM melalui Penyesuaian berdasarkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PSM. (3) Tata cara pengangkatan Jabatan Fungsional PSM melalui Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal rekomendasi Sekretaris Jenderal Kementerian telah ditetapkan tetapi tidak tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PSM, Instansi Pengusul mengajukan kebutuhan Jabatan Fungsional PSM berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
