Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) PSM yang diangkat melalui Penyesuaian harus mengikuti pelatihan PSM Penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun sejak diangkat. (2) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memperoleh rekomendasi pengangkatan dari Instansi Pembina ke dalam Jabatan Fungsional PSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), sebelum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional PSM harus membuat surat pengunduran diri sebagai pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas.
(3) Setiap Pejabat Fungsional PSM yang telah diangkat wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keputusan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PSM ditembuskan kepada Kepala Balilatfo.
