PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Sekretaris Jenderal menyampaikan rekomendasi pengangkatan peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan kompeten kepada Instansi Pengusul. (2) Bagi peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak kompeten, Pimpinan Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional PSM menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Pimpinan Instansi Pengusul dilengkapi dengan pemberitahuan untuk mengikuti Uji Kompetensi ulang.
