PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Berita acara Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) disampaikan oleh Ketua Tim Uji Kompetensi kepada Kepala Balilatfo. (2) Kepala Balilatfo menyampaikan berita acara Hasil Uji Kompetensi kepada Sekretaris Jenderal. (3) Penyampaian hasil Uji Kompetensi dari Tim Uji Kompetensi kepada Kepala Balilatfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dimulainya pelaksanaan Uji Kompetensi.
