PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilengkapi dengan lembar rekapitulasi Angka Kredit kumulatif yang telah diverifikasi masa
kepangkatan/golongan ruang dan pendidikan oleh Tim Uji Kompetensi. (2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
