Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Tim Uji Kompetensi MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional PSM. (2) Hasil Uji Kompetensi sebagamana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan kualifikasi kompeten atau tidak kompeten. (3) Kualifikasi kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat nilai kelulusan paling rendah 70 (tujuh puluh). (4) Dalam hal Peserta Uji Kompetensi dinyatakan tidak kompeten, yang bersangkutan dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang. (5) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat mengikuti 1 (satu) kali Uji Kompetensi ulang dalam waktu paling cepat 6 (enam) bulan terhitung setelah Uji Kompetensi yang ditempuh sebelumnya. (6) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam berita acara Hasil Uji Kompetensi Penyesuaian Jabatan Fungsional PSM.
