PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN
Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi persyaratan: a. bagi:
- pejabat fungsional PSM, jenjang jabatannya lebih tinggi atau sama dengan jenjang Jabatan Fungsional PSM yang akan diduduki;
- pejabat fungsional lain, jenjang jabatannya lebih tinggi atau sama dengan jenjang Jabatan Fungsional PSM yang akan diduduki;
- pejabat struktural, jabatannya dan/atau pangkatnya lebih tinggi atau setara dengan jenjang jabatan atau pangkat Jabatan Fungsional PSM yang akan diduduki; dan/atau 4) pakar, akademisi, atau praktisi yang mempunyai kompetensi di bidang pemberdayaan masyarakat; b. memiliki ijazah paling rendah Sarjana Strata-1 (S-1); c. memiliki pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat paling singkat 5 (lima) tahun; dan
d. tidak sedang menjalani atau dalam proses dijatuhi hukuman disiplin bagi anggota Tim Uji Kompetensi yang berasal dari PNS.
