PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Tim Uji Kompetensi dibantu oleh sekretariat Tim Uji Kompetensi; (2) Keanggotaan Sekretariat Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional PSM. (3) Pembentukan Sekretariat Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Balilatfo.
