Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Susunan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional PSM. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Pejabat Administrator yang membidangi Pemberdayaan Jabatan Fungsional PSM pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional PSM. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. PNS yang memiliki kompetensi untuk menguji atau menilai Uji Kompetensi; dan b. pakar, akademisi, atau praktisi di bidang pemberdayaan masyarakat. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat diikutsertakan sebagai anggota tim Uji Kompetensi sesuai dengan kebutuhan.
