Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Tim Uji Kompetensi bertugas: a. membuat rencana Uji Kompetensi; b. menyusun dan MENETAPKAN materi Uji Kompetensi; c. mengembangkan materi Uji Kompetensi; d. menyusun dan menyiapkan perangkat Uji Kompetensi, fasilitas, dan sumberdaya yang dibutuhkan dalam Uji Kompetensi; e. melakukan pengujian dan penilaian peserta Uji Kompetensi; dan f. melaporkan hasil pelaksanaan Uji Kompetensi dan berita acara kepada Kepala Balilatfo. (2) Tim Uji Kompetensi berwenang: a. menentukan instrumen Uji Kompetensi; b. MENETAPKAN substansi Uji Kompetensi berdasarkan standar kompetensi; c. meminta data atau dokumen tambahan kepada peserta Uji Kompetensi maupun pihak yang terkait jika diperlukan; d. MEMUTUSKAN hasil Uji Kompetensi; dan e. memberikan saran perbaikan jika diperlukan.
