PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN DALAM...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PEMANFAATAN TANAH HPL
(1) Menteri dapat memperoleh pembayaran hasil sewa dari Pemanfaatan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Hasil sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian yang besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
