Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PEMANFAATAN TANAH HPL
(1) Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b digunakan dalam kegiatan pengembangan pola usaha pokok. (2) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha di bidang: a. pertanian tanaman pangan; b. perkebunan; c. perikanan; d. peternakan; e. kehutanan; dan f. pertambangan. (3) Kegiatan usaha di bidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf e berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Pola Usaha Pokok Transmigrasi. (4) Kegiatan usaha di bidang pertambangan di tanah HPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan sesuai dengan persyaratan, prosedur, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
