Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PEMANFAATAN TANAH HPL
(1) Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan Badan Usaha setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai pengelola barang milik negara. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui pelelangan. (3) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang dan jasa. (4) Kerja Sama Pemanfaatan dibuat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan para pihak. (5) Badan Usaha dalam Kerja Sama Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban: a. membayar kontribusi tahunan; dan b. membayar bagian keuntungan. (6) Besaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang barang milik negara. (7) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran kontribusi tahunan dan pembayaran bagian keuntungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
