PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN DALAM...
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PEMANFAATAN TANAH HPL
(1) Badan Usaha yang telah melaksanakan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat mengajukan permohonan IPT sesuai pola usaha pokok yang akan dikembangkan. (2) Permohonan IPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang izin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam pelaksanaan Transmigrasi. (3) Berdasarkan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan dan IPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan perjanjian penyerahan Hak atas Tanah dalam rangka penyiapan lahan untuk mengembangkan pola usaha pokok.
