Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PEMANFAATAN TANAH HPL
(1) Perjanjian sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a digunakan dalam penyediaan: a. bangunan infrastruktur; dan b. bangunan sebagai tempat kegiatan usaha tertentu. (2) Bangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan sebagai: a. waduk atau embung yang berfungsi sebagai sumber daya air bagi dukungan kegiatan usaha pertanian atau air minum; b. sarana penyediaan air minum beserta jaringan distribusi dan/atau instalasi pengolahan airnya; c. instalasi pengolah limbah atau sampah; dan/atau d. sarana ketenagalistrikan. (3) Bangunan sebagai tempat kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. bangunan pasar; b. bangunan pabrik dan mesin pengolahan hasil usaha Transmigran; c. bangunan pendidikan dan pelatihan peningkatan kemampuan berusaha Transmigran; atau d. bangunan pusat perdagangan. (4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa bangunan tapak atau bangunan bersusun yang pembangunannya harus memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan dan rumah susun.
(5) Perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan para pihak.
