Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PEMANFAATAN TANAH HPL
(1) Perjanjian Pemanfaatan Tanah Transmigrasi terdiri atas: a. sewa; b. Kerja Sama Pemanfaatan; c. BSG; d. BGS; dan e. kerja sama penyediaan infrastruktur. (2) Perjanjian Pemanfaatan Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan: a. Badan Usaha; b. Koperasi Transmigran; dan/atau c. Perkumpulan Transmigran. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam Pemanfaatan Tanah HPL di Kawasan Transmigrasi wajib memiliki IPT. (4) Dalam hal Perjanjian Pemanfaatan Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Badan Usaha dengan Menteri, Badan Usaha wajib terlebih dahulu melakukan kerja sama kemitraan dengan Koperasi Transmigran dan/atau Perkumpulan Transmigran. (5) Kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. pola inti plasma; b. sub kontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; f. penyumberluaran (outsourcing); dan g. bentuk kemitraan lainnya.
(6) Pelaksanaan bentuk kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai bentuk pelaksanaan dan tata cara pemberian izin Penanaman Modal Badan Usaha dalam pelaksanaan Transmigrasi.
Paragraf 2 Sewa
