PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN DALAM...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PEMANFAATAN TANAH HPL
(1) Menteri sebagai pemegang HPL Transmigrasi mempunyai kewenangan mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah. (2) Dalam rangka penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat melakukan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Transmigrasi dan perjanjian penyerahan hak atas tanah Transmigrasi (3) Dalam melakukan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Transmigrasi dan perjanjian penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri dapat menunjuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan Penyediaan Tanah Transmigrasi sebagai wakil dalam melakukan Perjanjian.
