PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN DALAM...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PEMANFAATAN TANAH HPL
(1) Pemanfaatan Tanah HPL dalam pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi dilaksanakan berdasarkan hubungan hukum tertentu. (2) Hubungan hukum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perjanjian Pemanfaatan Tanah Transmigrasi; dan/atau b. perjanjian penyerahan hak atas tanah Transmigrasi untuk jangka waktu tertentu. (3) Perjanjian Pemanfaatan Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak disertai dengan pemberian hak atas tanah. (4) Perjanjian Penyerahan hak atas tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang diikuti dengan pemberian hak atas tanah tertentu.
