PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN DALAM...
Pasal 29
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DALAM PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha dalam Pemanfaatan Tanah HPL. (2) Pembinaan dan pengawasan Pemanfaatan Tanah dalam Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian yang membidangi penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman Transmigrasi dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
