Pasal 28
BAB 3 — TAHAPAN PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN OLEH BADAN USAHA
(1) Berdasarkan perjanjian penyerahan hak untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Badan Usaha, Koperasi, atau Perkumpulan Transmigrasi mengajukan permohonan Hak atas Tanah. (2) Permohonan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi identitas pemohon;
b. salinan Perjanjian Penyerahan hak atas tanah Transmigrasi yang telah ditandatangani para pihak; c. dokumen perizinan yang terkait dengan kegiatan usaha dan penyelenggaraan Transmigrasi; dan d. peta lokasi tanah HPL yang dijadikan tempat lokasi kegiatan usaha yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja yang membidangi penyediaan tanah Transmigrasi.
(3) Proses pengajuan permohonan hak atas tanah dan pendaftaran hak atas tanah yang telah di terima dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
