Pasal 27
BAB 3 — TAHAPAN PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN OLEH BADAN USAHA
(1) Berdasarkan penandatanganan perjanjian Pemanfaatan Tanah HPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyusun dan menandatangi perjanjian penyerahan hak untuk jangka waktu tertentu. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan mitra yang telah ditetapkan. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pihak yang bersangkutan; b. letak, batas, dan luas tanah yang menjadi obyek perjanjian; c. jenis kegiatan usaha yang direncanakan untuk dilakukan di atas tanah; d. hak atas tanah yang dimintakan untuk diberikan kepada Badan Usaha, perkumpulan Transmigran, dan/atau Koperasi Transmigrasi, dengan keterangan mengenai jangka waktu serta kemungkinan untuk perpanjangan kembali;
e. jenis bangunan yang direncanakan untuk didirikan di atas tanah dan ketentuan mengenai pemilikan bangunan pada waktu berakhirnya hak tanah yang diberikan; f. jumlah uang pemasukan dan syarat pembayaran; dan g. Koperasi Transmigran dan/atau Perkumpulan Transmigran yang dijadikan mitra kegiatan usaha. (4) Besaran uang pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dibayarkan oleh Badan Usaha, Koperasi atau Perkumpulan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea perolehan Hak atas Tanah.
