PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN DALAM...
Pasal 26
BAB 3 — TAHAPAN PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN OLEH BADAN USAHA
(1) Berdasarkan penetapan mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyusun dan menandatangani perjanjian Pemanfaatan Tanah HPL. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan mitra yang telah ditetapkan.
