Pasal 25
BAB 3 — TAHAPAN PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN OLEH BADAN USAHA
(1) Berdasarkan persetujuan Pemanfaatan Tanah HPL oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Menteri melakukan penentuan dan penetapan mitra Pemanfaatan Tanah HPL. (2) Penentuan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pelelangan; atau b. penunjukan langsung. (3) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk mitra yang merupakan Badan Usaha. (4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk mitra yang merupakan Koperasi Transmigrasi dan/atau Perkumpulan Transmigran. (5) Dalam hal pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi untuk dilakukan penetapan maka proses penentuan mitra yang merupakan Badan Usaha dilakukan dengan cara penunjukan langsung. (6) Hasil penentuan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
