PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN DALAM...
Pasal 24
BAB 3 — TAHAPAN PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN OLEH BADAN USAHA
(1) Pengusulan Pemanfaatan Tanah HPL dilakukan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan selaku pengelola barang milik negara dengan melampirkan dokumen perencanaan dan usulan pengembangan kegiatan usaha untuk mendapatkan persetujuan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk melaksanakan proses Pemanfaatan Tanah HPL.
