Pasal 23
BAB 3 — TAHAPAN PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN OLEH BADAN USAHA
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilaksanakan oleh Unit Kerja Kementerian yang membidangi penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman Transmigrasi. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis atau macam kegiatan usaha yang dikembangkan; b. pertimbangan sosial ekonomi dan teknis; c. pihak yang direncanakan untuk melaksanakan kegiatan usaha; dan d. potensi manfaat yang dinikmati oleh Transmigran dan keberhasilan kegiatan usaha. (3) Muatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam dokumen perencanaan dan usulan pengembangan kegiatan usaha. (4) Penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh Tim Penilai Permohonan IPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang izin Penanaman Modal bagi badan usaha dalam pelaksanaan Transmigrasi. (5) Hasil penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pengusulan Pemanfaatan Tanah HPL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
